floating-Kemenkeu ke Kominfo:...
Kemenkeu ke Kominfo: Jangan Sampai Blokir Steam Malah Ganggu Pajak
Kemenkeu ke Kominfo:...
Kemenkeu ke Kominfo: Jangan Sampai Blokir Steam Malah Ganggu Pajak
Selasa, 02 Agustus 2022 - 19:25 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal aksi pemblokiran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang dilakukan terhadap Steam karena belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan bahwa pihak Kemenkeu akan berkomunikasi dengan Kominfo terkait hal ini. Pasalnya, ada informasi terkait pemberian tambahan kesempatan waktu hingga 5 Agustus mendatang.

"Yang saya dengar ada kesempatan yang diberikan sampai tanggal 5 Agustus. Nanti kita lihat progres kedepannya seperti apa," ujar Suryo dalam media briefing di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga: Diserang Warganet Gara-Gara Blokir Steam hingga PayPal, Kominfo: Tolonglah Kami!

Suryo berharap pemblokiran tersebut tidak sampai mengganggu penerimaan pajak karena Valve Corporation yang membawahi Steam, CSGO, dan Dota 2 belum daftar PSE dan sempat diblokir. Valve sendiri selaku pemilik platform game tersebut merupakan pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual ke pelanggan Indonesia.

"Kalau memang dia sama seperti Netflix, berarti ada keterlambatan dalam pemungutan PPN-nya, tapi kalau pihak tadi bisa melakukan transaksi sendiri dengan menggunakan infrastruktur yang ada, dia tetap melakukan pemungutan PPN. Saya belum komunikasi persis dan saya pengin ngobrol dengan teman-teman Kominfo. Mudah-mudahan tidak terganggu," ucap Suryo.

Sebagai informasi, PMSE adalah perusahaan dari luar negeri yang menjual sesuatu barang tidak berwujud ke Indonesia. Namun, apabila suatu perusahaan tergolong sebagai PSE, belum tentu dia menjadi PPN PMSE.

Baca Juga: Buntut Blokir Aplikasi, Kominfo Diancam Gerakan Lempar Air Pipis

Sebaliknya, jika dia sudah terdaftar sebagai PPN PMSE, seharusnya perusahaan ini otomatis terdaftar di PSE. Dengan adanya PSE, Suryo mengatakan pihaknya bisa memanfaatkan untuk melakukan perluasan badan usaha yang memungut pajak digital.

"Target saya kalau ada PSE yang belum masuk list itu yang harus saya masukkan dalam list, terlebih hingga Juni 2022 sudah ada 119 PPN PMSE dengan total pajak yang terkumpul sebesar Rp7,10 triliun," pungkasnya.
(nng)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Ciptakan Ruang Digital...
Ciptakan Ruang Digital yang Aman, Menkomdigi Sarankan Beralih ke eSIM
Reformasi Setengah Hati...
Reformasi Setengah Hati Menkeu Sri Mulyani
Usut Kasus Dugaan Korupsi...
Usut Kasus Dugaan Korupsi PDNS Komdigi, Kejari Jakpus Bakal Periksa 70 Saksi
7 Saksi Diperiksa Kejari...
7 Saksi Diperiksa Kejari Jakpus Terkait Kasus Dugaan Korupsi PDNS Komdigi
Kejaksaan Selidiki Dugaan...
Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Proyek PDNS Rp958 Miliar, Geledah Kantor Komdigi