floating-Terima Dana dari ACT,...
Terima Dana dari ACT, Rekening Koperasi Syariah 212 Diblokir PPATK
Terima Dana dari ACT,...
Terima Dana dari ACT, Rekening Koperasi Syariah 212 Diblokir PPATK
Kamis, 04 Agustus 2022 - 14:45 WIB
JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah memblokir rekening Koperasi Syariah 212 yang diduga menerima aliran dana dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Sudah kami blokir," kata Ivan seusai menggelar pertemuan tertutup dengan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Diberitakan sebelumnya, Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji mengatakan dana Rp10 miliar dari lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Koperasi Syariah 212 untuk kebutuhan pembayaran utang.

Baca juga: PPATK: 176 Lembaga Filantropi Diduga Selewengkan Dana Bantuan Masyarakat

Andri menyebut, penerimaan uang Rp10 miliar dari ACT untuk pembayaran utang itu diketahui dari keterangan Ketua Umum Koperasi Syariah 212, MS. Dia diperiksa pada Senin, 1 Agustus 2022. "(Uang) Rp10 miliar bersumber dari dana sosial Boeing," ujar Andri.

Namun, Andri belum memastikan akan disita atau tidak uang Rp10 miliar tersebut. Dia mengaku masih melakukan pendalaman. "Kita dalami terus terhadap pihak-pihak terkait," ucap Andri.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
5.000 Rekening Terafiliasi...
5.000 Rekening Terafiliasi Judi Online Diblokir, Nilainya Tembus Rp600 Miliar
Fantastis, Transaksi...
Fantastis, Transaksi Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi selama 2024 Capai Rp984 Triliun
Aliran Dana Korupsi...
Aliran Dana Korupsi hingga Judi 2024 Capai Rp1.459 Triliun, Sahroni: Balikin Duitnya Semaksimal Mungkin!
Ramadan 2025, INH Salurkan...
Ramadan 2025, INH Salurkan Bantuan dan Bersihkan Masjid di 9 Negara
BLT BBM Rp300.000 Cair...
BLT BBM Rp300.000 Cair Bulan Ini, Begini Cara Cek Penerima Bansos hingga Pencairannya