MAROS - Pemerintah pusatkembali mengeluarkan aturan terbaru untuk perjalanan dalam negeri di masa
pandemi Covid-19 .
Aturan tersebut tertuang dalamSurat Edaran Nomor23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Personel ARFF Bandara Sultan Hasanuddin Uji Kekuatan dan Ketangkasan Stakeholder Relation Manager
Bandara Internasional Sultan Hasanuddin , Iwan Risdianto mengatakan, dalam aturan terbaru, pemerintah kembali mengatur syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPD).
Bila merujuk pada surat tersebut, aturan tersebut dikeluarkan pada 11 Agustus lalu. Namun pihak
Bandara Sultan Hasanuddin baru menerapkan aturan ini Senin kemarin.
"Suratnya terhitung tanggal 11 Agustus 2022. Namun setelah kami koordinasi dengan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Makassar, maka kami baru menerapkan di hari Senin kemarin atau tanggal 15 Agustus," ujarnya.
Langkah itu kata Iwan diambil karena pihak Bandara masih melakukan tahap sosialisasi untuk menyampaikan aturan baru itu. Pihaknya melakukan sosialisasi melalui sosial media berupa Istagram.
Jika sebelumnya pemerintah menetapkan aturan, bagi yang telah melakukan vaksinasi kedua, wajib memperlihatkan hasil PCR test 3x24 jam atau rapid antigen 1x24 jam. Maka di aturan baru ini, pemerintah menetapkan, untuk yang vaksin 1 dan 2 wajib melampirkan RT-PCR 3×24 jam.
Baca juga: Puluhan Anak Ikuti Parade Budaya Hibur Calon Penumpang Pesawat "Aturan baru, untuk vaksin dosis 1 dan 2 tidak lagi bisa menggunakan RT antigen sebagai syarat perjalanan. Semuanya wajib melampirkan RT-PCR," ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Sementara untuk yang telah melakukan booster atau vaksin dosis 3, tidak harus melampirkan hasil tes RT-PCR dan RT Antigen.
"Aturan ini masih sama seperti aturan sebelumnya. Yang berbeda hanya untuk vaksin satu dan dua," ujarnya.
Untuk yang sama sekali belum melakukan vaksinasi kata Iwan,mereka selain melampirkan hasil negatif PCR, mereka juga wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah, terkait belum vaksin.
Sementara itu, untuk anak usia 6-17 tahun yang ingin melakukan perjalanan domestik dan telah melakukan vaksinasi dosis 1 dan 2, tidak perlu PCR maupun antigen.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Wajib Booster Sebagai Aturan Baru Penerbangan Berbeda halnya dengan yang masih dosis 1 mereka diwajibkan melampirkan keterangan RT-PCR 3×24 jam atau RT-antigen 1×24 jam.
"Kalau belum vaksin, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah dan hasil negatif PCR 3×24 jam," tegasnya.
(luq)