floating-PCR Dihilangkan, Penumpang...
PCR Dihilangkan, Penumpang Pesawat Diwajibkan Sudah Vaksin Booster
PCR Dihilangkan, Penumpang...
PCR Dihilangkan, Penumpang Pesawat Diwajibkan Sudah Vaksin Booster
Senin, 29 Agustus 2022 - 17:48 WIB
MAKASSAR - Kementerian Perhubungan kembali mengeluarkan surat yang berisikan persyaratan perjalanan dalam negeri (PPDN).

Surat yang bernomor 82 tahun 2022 ini berisikan perihal petunjuk pelaksanaan PPDN, berdasarkan surat-surat edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi.

Baca juga:Aturan Penerbangan Kembali Berubah, Vaksin Covid-19 Dosis 1-2 Wajib RT PCR

Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I , Iwan Risdianto menjelaskan, dalam aturan baru tersebut tertuang, bagi orang yang melakukan perjalanan untuk usia 18 tahun ke atas, tidak perlu lagi melakukan tes PCR Covid-19. Meski begitu, mereka wajib mendapatkan vaksinasi dosis tiga atau booster pertama.

"Dalam surat tersebut dinyatakan, pemerintah resmi meniadakan tes Covid-19 seperti tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan. Namun mewajibkan vaksin booster," ujarnya kepada awak media saat dihubungi di Bandara Sultan Hasanuddin, Senin (29/8/2022) siang.

Dia mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, untuk calon penumpang yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua, maka tidak diperbolehkan melakukan penerbangan.

"Mereka tidak diizinkan untuk terbang. Makanya pihak bandara menyediakan layanan vaksinasi booster di area keberangkatan," ungkapnya.

Untuk vaksinasi booster itu sendiri kata Iwan, pihak pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin bekerja sama dengan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Makassar.

Baca juga:Personel ARFF Bandara Sultan Hasanuddin Uji Kekuatan dan Ketangkasan

"Jadi yang belum vaksin booster , mereka bisa kok melakukan vaksin booster di bandara. Layanan ini mulai terbuka sejak pukul 08.00 pagi sampai pukul 12.00 siang," tegasnya.

Sementara untuk yang berusia 6 sampai 18 tahun wajib telah melakukan vaksinasi dosis dua. Setelah vaksin ke dua ini, mereka juga tidak lagi diwajibkan melakukan tes Covid-19.

Aturan baru ini, berbeda untuk warga negara asing (WNA) yang berusia di atas 18 tahun dari perjalanan luar negeri. Mereka hanya diwajibkan melakukan vaksinasi dosis dua dan tidak perlu melakukan tes Covid-19.

"Kalau untuk usia 6-17 tahun untuk WNA dari perjalanan luar negeri, mereka hanya wajib melakukan vaksinasi dosis pertama. Mereka juga tidak perlu melakukan tes Covid-19 ," terangnya.

Baca juga:Puluhan Anak Ikuti Parade Budaya Hibur Calon Penumpang Pesawat

Iwan mengatakan, aturan baru ini diterapkan mulai tanggal 29 Agustus sampai adanya aturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Ini aturan yang kami terapkan baru hari ini. Mulai saat ini, aturan ini akan berlaku sampai adanya aturan yang baru nanti," tutupnya.
(luq)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Viral Anggota TNI dan...
Viral Anggota TNI dan Sopir Taksi Online Cekcok di Bandara Sultan Hasanuddin, Ini Penjelasan Kadispenau
Viral Oknum TNI AU dan...
Viral Oknum TNI AU dan Petugas Bandara Sultan Hasanuddin Ribut dengan Driver Taksi Online
Puncak Mudik di Bandara...
Puncak Mudik di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Diprediksi H-3
Daya Tahan Tubuh Terjaga,...
Daya Tahan Tubuh Terjaga, Yuk Padukan Gaya Hidup Sehat dan Immune Booster
Vaksin Booster Covid-19...
Vaksin Booster Covid-19 Tak Harus Sama dengan yang Primer, Begini Aturan Kombinasinya