floating-50 Ribu Butir Ekstasi...
50 Ribu Butir Ekstasi Asal Malaysia Ditemukan di Pantai Jodoh Batam
50 Ribu Butir Ekstasi...
50 Ribu Butir Ekstasi Asal Malaysia Ditemukan di Pantai Jodoh Batam
Selasa, 04 Oktober 2022 - 16:33 WIB
BATAM - Satreskoba Polresta Barelang, berhasil menyita 50 ribu butir ekstasi asal Malaysia, di bibir pantai kawasan Jodoh, Kota Batam. Selain menemukan ekstasi, polisi juga menangkap seorang yang diduga kurir ekstasi tersebut, yakni Anton Sikumbang.

Baca juga: Wanita di Jambi Selundupkan 1.001 Butir Ekstasi Rp5 Miliar dengan Imbalan Rp8 Juta

Anton Sikumbang yang merupakan warga Bengkong, Kota Batam, tak dapat mengelak saat kedapatan mengambil karung berisi ekstasi di bibir pantai. Diduga, puluhan ribu pil ekstasi tersebut, hendak diedarkan di sejumlah diskotik di Kota Batam, Tanjungpinang, dan Karimun.

Menurut Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, pelaku yang merupakan seorang tenaga pengamanan di sebuah hotel tersebut, sudah empat kali menjadi kurir ekstasi dalam jumlah besar yang dikirim dari Kukup, Malaysia.

Baca juga: Gara-gara Sabu, 2 Polisi Bersama 1 ASN Dituntut 14 dan 15 Tahun Penjara

"Pemilik ekstasi tersebut bernama Bob, warga negara Malaysia," ujar Nugroho. Sayangnya dalam penangkapan tersebut, polisi belum dapat menangkap Bob yang merupakan bos ekstasi tersebut.

Bob mengedarkan ekstasi dari Malaysia, ke wilayah Batam, yakni dengan mengirim ekstasi melalui jalur laut. Selanjutnya, kata Nugroho, ekstasi tersebut dibuang ke bibir pantai dan akan diambil oleh pelaku Antok Sikumbang.

Baca juga: Sipir Rutan Nekat Tabrak Polisi saat Hendak Ditangkap

Setelah Anton Sikumbang menemukan ekstasi tersebut, langsung dibawa menggunakan mobil dan diparkir di salah satu hotel di kawasan Nagoya, Kota Batam. Setiap mengedarkan ekstasi Anton Sikumbang menerima bayaran 38 ribu ringgit, atau sekitar Rp35 juta.

Akibat mengedarkan ekstasi, Anton Sikumbang dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 123 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
(eyt)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Ungkap 10 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Rp2,3 Miliar
2 Bandar Narkoba Kabur,...
2 Bandar Narkoba Kabur, Polres Pamekasan Janjikan Hadiah Rp10 Juta bagi Informan
Warga Surabaya Ditangkap,...
Warga Surabaya Ditangkap, 38 Kg Sabu Disita Polisi
Edan! Oknum Polisi Edarkan...
Edan! Oknum Polisi Edarkan Ekstasi ke Wisatawan di Pulau Berhala Kepri
TNI AL Tangkap 3 Tersangka...
TNI AL Tangkap 3 Tersangka Penyelundupan 60.000 Butir Pil Ekstasi