BATAM - Satreskoba Polresta Barelang, berhasil menyita 50 ribu butir
ekstasi asal Malaysia, di bibir pantai kawasan Jodoh, Kota Batam. Selain menemukan
ekstasi, polisi juga menangkap seorang yang diduga kurir
ekstasi tersebut, yakni Anton Sikumbang.
Baca juga: Wanita di Jambi Selundupkan 1.001 Butir Ekstasi Rp5 Miliar dengan Imbalan Rp8 Juta Anton Sikumbang yang merupakan warga Bengkong, Kota Batam, tak dapat mengelak saat kedapatan mengambil karung berisi
ekstasi di bibir pantai. Diduga, puluhan ribu pil
ekstasi tersebut, hendak diedarkan di sejumlah diskotik di Kota Batam, Tanjungpinang, dan Karimun.
Menurut Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, pelaku yang merupakan seorang tenaga pengamanan di sebuah hotel tersebut, sudah empat kali menjadi kurir
ekstasi dalam jumlah besar yang dikirim dari Kukup, Malaysia.
Baca juga: Gara-gara Sabu, 2 Polisi Bersama 1 ASN Dituntut 14 dan 15 Tahun Penjara "Pemilik
ekstasi tersebut bernama Bob, warga negara Malaysia," ujar Nugroho. Sayangnya dalam penangkapan tersebut, polisi belum dapat menangkap Bob yang merupakan bos ekstasi tersebut.
Bob mengedarkan
ekstasi dari Malaysia, ke wilayah Batam, yakni dengan mengirim
ekstasi melalui jalur laut. Selanjutnya, kata Nugroho,
ekstasi tersebut dibuang ke bibir pantai dan akan diambil oleh pelaku Antok Sikumbang.
Baca juga: Sipir Rutan Nekat Tabrak Polisi saat Hendak Ditangkap Setelah Anton Sikumbang menemukan
ekstasi tersebut, langsung dibawa menggunakan mobil dan diparkir di salah satu hotel di kawasan Nagoya, Kota Batam. Setiap mengedarkan
ekstasi Anton Sikumbang menerima bayaran 38 ribu ringgit, atau sekitar Rp35 juta.
Akibat mengedarkan
ekstasi, Anton Sikumbang dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 123 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
(eyt)