BATAM -
Heroin dan ekstasi senilai Rp40 miliar, yang merupakan hasil tangkapan Satreskoba Polresta Barelang, akhirnya dimusnahkan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan.
Heroin yang dimusnahkan seberat 1,1 kg, sedang ekstasi berjumlah 50 ribu butir.
Baca juga: Gagah! Penampakan Jenderal Teddy Minahasa saat Memeriksa 41,4 Kg Sabu Tangkapan Polres Bukittingi Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menyebutkan,
heroin tersebut merupakan hasil penyitaan dari dua tersangka, yakni Endra Sumita, dan Hera Fazira warga Kabupaten Anambas.
"Sedangkan untuk ekstasi yang berjumlah 50 ribu butir, merupakan hasil penitaan dari tersangka Anton Sikumbang warga Kota Batam, yang ditangkap saat melakukan penyelundupan dari Malaysia," ungkap Nugroho.
Baca juga: Asyik Berduaan Bersama Istri Orang di Mobil, Anggota DPRD Digerebek Warga Selain
heroin dan ekstasi, dalam pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, juga turut dimusnakan 10 kg ganja yang disita dari empat tersangka, yakni Rahmat, Khadafi, Adi Wiranto, dan Rizwan.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti narkoba tersebut dites untuk memastikan keasliannya. Pemusnahannya dilakukan dengan beberapa metode, ada yang dblender dan direbus, serta ada yang dibakar.
Pemusnahan barang bukti juga disaksikan oleh pimpinan sejumlah instasi, yakni dari Kejari Batam, dan PN Batam. Para tersangka juga turut dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan narkoba tersebut.
Baca juga: Diduga Korupsi Tunjangan Satpol PP, Kadishub Makassar Ditahan Kejati Sulsel "Pemusnahan barang bukti narkoba ini, dilakukan sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum untuk melakukan perang terhadap peredaran narkoba. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan hukuman maksimal pidana mati," pungkasnya.
(eyt)