CILACAP - Sebanyak 13
narapida dengan kategori high risk atau beresiko tinggi dipindahkan ke
Nusakambangan , pada Rabu malam(13/10/2022) lalu. Belasan napi tersebut berasal dari Lapas Jambi.
"Sebanyak 13 napi dari Lapas Jambi tersebut di kategorikan beresiko tinggi atau high risk berdasarkan assesment prilaku dari masing-masing warga binaan. Kanwil Jambi mengajukan permohonan ke Dirjen Pas dan disetujui untuk di pindah ke Nusakambangan," kata I Putu Murdiana, Kalapas Batu sekaligus Koordinator Lapas se Nusakambangan.
Ke-13 belas narapidana tersebut terdiri dari satu orang hukuman mati, 11 napi divonis seumuru hidup dan 1 orang napi dengan masa hukuman 10 tahun 8 bulan. Sedangkan tindak pidana napi tersebut yakni 6 orang kasus narkoba, 6 napi kasus pembunuhan dan 1 orang napi kasus penipuan.
Baca:
Bersifat Iritan, Gas Air Mata Buatan Pindad Dirancang Khusus Tangani Huru-Hara.
Selanjutnya, ke-13 napi asal Jambi tersebut akan di tempatkan di Lapas Karanganyar. "Tujuan pemindahan napi ini kita rujuk semuanya ke Lapas Karanganyar, Nusakambangan," tambah Putu.
Baca Juga:
Puluhan Orang Diduga Preman Bayaran Menyerbu dan Merusak Posko Petani di Blitar. Pemindahan belasan napi ini mendapatkan pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan petugas Lapas dari Kanwil Jambi.
(nag)