JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pemilik
pabrik ekstasi rumahan di Jalan Gang Damai, RT 07/RW 04, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Tersangka bermain tunggal, yakni berperan sebagai pembuat atau memproduksi sekaligus kurir penjualan ekstasi tersebut.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Home Industry Ekstasi di Cakung "Tersangka memproduksi ekstasi dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka FH pada Selasa 4 Oktober 2022 sekitar pukul 18.20 WIB," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya mendapatkan beberapa barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 213 butir. Lalu serbuk kuning dan hijau yang merupakan bahan pembuatan ekstasi dengan berat bruto 635, 52 gram. Barang bukti tersebut dapat diproduksi dan dicetak menjadi 2.269 ekstasi.
Pelaku diketahui baru menjalankan bisnis haramnya itu selama tiga bulan. Awalnya, kata Mukti, tim melakukan surveilans dan mendapatkan tersangka berinisial FH tengah mengirimkan paket berupa ekstasi.
Baca juga: Gulung 2 Kurir Narkoba, Polres Jakpus Sita 1.590 Pil Ekstasi Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) subsider Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Barkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal mati.
(thm)