floating-Menaker Sebut Upah Minimum...
Menaker Sebut Upah Minimum 2023 Akan Naik, Ini Alasannya
Menaker Sebut Upah Minimum...
Menaker Sebut Upah Minimum 2023 Akan Naik, Ini Alasannya
Selasa, 08 November 2022 - 15:10 WIB
JAKARTA - Upah minimum untuk 2023 akan relatif lebih tinggi dibandingkan tahun 2022 ini. Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pertumbuhan ekonomi dan inflasi menjadi alasan kenaikkan tersebut.

"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Pertumbuhan ekonomi Indonesia, jelasnya, terus menunjukkan perbaikan sejak triwulan II 2021 dengan kekuatan ekonomi Indonesia berada pada konsumsi rumah tangga yang mencapai 50,38 persen dari total PDB pada triwulan III 2022. Baca juga: Wajib Tahu! Begini Mekanisme Penyaluran dan Pencairan BSU melalui PT Pos Indonesia

Ida juga menyoroti bahwa lembaga internasional memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih dapat bertumbuh dengan laju inflasi tahunan yang relatif terkendali dibandingkan negara-negara lain.

Lanjut Ida, persiapan penetapan upah minimum untuk 2023 sendiri telah dimulai sejak September 2022 ketika Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan surat kepada Badan Pusat Statistik perihal permintaan data yang akan menjadi salah satu acuan penetapan.

Selain itu, pihaknya juga telah berdialog dengan para pengusaha dan serikat pekerja dan buruh serta Dewan Pengupahan yang berada di provinsi untuk mendapatkan masukan. Baca juga: PMI Teken MoU dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Ini Lingkup Kerja Samanya

Ida mengakui adanya perbedaan masukan dari unsur pengusaha dan pekerja. Usulan dunia usaha, intinya mendorong penetapan dilakukan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan karena dianggap lebih realistis.

Sementara usulan dari unsur pekerja mengatakan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja itu tidak dapat jadi dasar penetapan upah minimum tahun depan dan perlu dikaji ulang agar dibuka ruang dialog.

Unsur pekerja juga mengusulkan adanya kebijakan khusus mempertimbangkan kenaikan BBM dan krisis global. "Kemudian (masukan) berikutnya perlu didorong penerapan upah di luar upah minimum yakni upah layak seperti struktur skala upah," jelas Ida Fauziyah.
(don)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Targetkan 50.000 Peserta,...
Targetkan 50.000 Peserta, Pemerintah Siapkan Program Magang Nasional
Gara-gara AI Menteri...
Gara-gara AI Menteri Ketenagakerjaan Negara BRICS Kumpul Bareng di Brasil
Respons Wamenaker soal...
Respons Wamenaker soal Kemitraan Direksi Pegadaian dan Serikat Pekerja: Kunci Kemajuan Perusahaan
Kabar Terbaru Nasib...
Kabar Terbaru Nasib Korban PHK Sritex, Ini Kata Menaker
Ancaman PHK Masih Menghantui...
Ancaman PHK Masih Menghantui RI, Menaker Sebut PR Kita Semua