floating-Tuntut Upah Minimum...
Tuntut Upah Minimum 2023 Naik 12%, Pentolan Buruh Yakin Menaker Pakai Dasar Rasional
Tuntut Upah Minimum...
Tuntut Upah Minimum 2023 Naik 12%, Pentolan Buruh Yakin Menaker Pakai Dasar Rasional
Rabu, 16 November 2022 - 22:29 WIB
JAKARTA - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menaruh keyakinan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah , bakal memihak kepada aspirasi sesuai dengan tugasnya untuk menaungi para pekerja. Terlebih dalam keberpihakan dalam menentukan nasib kenaikan upah para pekerja.

Baca Juga: Upah Minimum Naik di 2023, Pengusaha Ikuti Keputusan Pemerintah

Menurut Said Iqbal formula kenaikan upah minimum menggunakan formula melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak sesuai, karena itu menjadi produk dari turunan UU Cipta Kerja yang saat ini dinyatakan cacat formil.

Sehingga terang dia, penghitungan formula kenaikan upah itu seharusnya mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015. Adapun besaran tuntutan kenaikan upah minimum yang diharapkan buruh adalah 12% untuk tahun depan.

"Kami yakin Menteri Tenaga Kerja menggunakan dasar-dasar yang rasional, tidak menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021, tapi PP Nomor 78 Tahun 2015 ” kata Said Iqbal yang juga Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga: Ekonomi RI Meroket 5,7%, Menaker Kasih Kode Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan

Said menegaskan, apabila Menaker memaksakan menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021, buruh akan melakukan aksi bergelombang dan membesar, bahkan mogok nasional pada pertengahan Desember. Mogok ini diikuti oleh 5 juta buruh di seluruh provinsi Indonesia.

“Puluhan pabrik akan setop berproduksi, kalau Apindo dan Pemerintah memaksakan penggunaan PP Nomor 36 tahun 2021, bukan PP Nomor 78 Tahun 2015 ” lanjutnya.

Menurut Iqbal, ketika menggunakan PP 36/2021, maka nilai kenaikan UMP/UMK bakal berada di bawah angka inflansi. Hal tersebut dikhawatirkan bakal membuat daya beli buruh akan semakin terpuruk.
(akr)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Buntut PHK Puluhan Ribu...
Buntut PHK Puluhan Ribu Pekerja Sritex, Serikat Buruh Bakal Geruduk Istana
Buruh Gelar Demo Besar...
Buruh Gelar Demo Besar di Istana 5 Maret 2024, Sebut Pemerintah Gagal Cegah PHK Massal Sritex
Daftar UMR Jabodetabek...
Daftar UMR Jabodetabek Terbaru di 2025, Kota Bekasi Catat Kenaikan Tertinggi
UMK Depok 2025 Resmi...
UMK Depok 2025 Resmi Ditetapkan Rp5.195.720
Upah Minimum Sektoral...
Upah Minimum Sektoral Provinsi Jakarta 2025 Resmi Ditetapkan, Berikut Rinciannya