floating-Menaker Persilakan Pengusaha...
Menaker Persilakan Pengusaha Gugat Ketetapan Upah Minimum 2023
Menaker Persilakan Pengusaha...
Menaker Persilakan Pengusaha Gugat Ketetapan Upah Minimum 2023
Kamis, 15 Desember 2022 - 11:40 WIB
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebut bahwa ketetapan upah minimum untuk tahun 2023 sudah diterima oleh kalangan buruh. Di sisi lain, kalangan pengusaha tidak setuju dengan penerbitan Permenaker No. 18 Tahun 2022 yang menjadi landasan penentuan kenaikan upah buruh.

Baca juga: Temui Pekerja Migran RI di Korea, Menaker Sebut Sederet Manfaat Bekerja di Negeri Ginseng

Menaker Ida menilai formula kenaikan upah yang tertuang dalam permenaker tersebut, seperti batas pengupahan maksimal naik 10%, menjadi keputusan tengah antara permintaan buruh dan pengusaha.

"Para buruh menerima (kenaikan upah), bahkan mereka mengerti jalan tengah yang dibuat oleh pemerintah," ujar Ida Fauziah saat ditemui MNC Portal di Kompleks Parlemen usai menghadiri acara UMKM Expo, Rabu (14/12/2022).

Namun, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) belum menerima Permenaker No. 18 tersebut menjadi landasan. Apindo akan melakukan uji materil ke Mahkamah Agung sebagai respons ketidaksetujuan atas penerbitan aturan tersebut.

Pengusaha menilai pengaturan upah memiliki cantolan hukum yang lebih kuat menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021. "Kita menghormati Apindo yang menggugat ke MA," sambung Menaker Ida.

Menurutnya setiap warga negara mempunyai hak untuk menggugat produk hukum jika tidak sesuai dengan keinginan. Masalah disetujui atau tidak, pengadilan yang menentukan.

Baca juga: KPK OTT Pimpinan DPRD Jawa Timur

"Itu memang ruang yang tersedia (menggugat) jika ada pihak yang keberatan dengan aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah," pungkasnya.
(uka)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Jabat Dirjen Bea Cukai...
Jabat Dirjen Bea Cukai Baru, Letjen TNI Djaka Singgung Masih Banyak Lubang Gelap
Makan Bergizi Gratis...
Makan Bergizi Gratis Sudah Telan Rp3 Triliun, Baru Jangkau 3,9 Juta Orang
MNC Sekuritas, MNC Peduli,...
MNC Sekuritas, MNC Peduli, dan BRI Manajemen Investasi Kolaborasi Dukung Literasi Digital
Ancam Perburuk Industri...
Ancam Perburuk Industri Padat Karya, Regulasi Baru Tembakau Dinilai Perlu Dikaji
Menkeu Sri Mulyani Blak-blakan...
Menkeu Sri Mulyani Blak-blakan Soal Surplus Rp4,3 Triliun APBN April 2025