JAKARTA - Liburan
Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023 sudah di depan mata. Pesawat masih menjadi salah satu transportasi andalan masyarakat, terlebih bagi yang akan berwisata atau berlibur di luar pulau atau luar negeri.
Meskipun
pandemi Covid-19 melandai, ada beberapa persyaratan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar para penumpang pesawat tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Sambut Puncak Nataru, Garuda dan Citilink Siapkan 1,3 Juta Kursi Penerbangan Bagi masyarakat yang hendak naik transportasi udara, berikut ini beberapa syarat naik pesawat saat periode liburan Nataru 2022/2023:
1. Patuhi prokesCalon penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku seperti menggunakan masker medis kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu, mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Kemudian mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan serta diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
2. Patuhi protokol perjalanan dalam negeriCalon penumpang harus mematuhi protokol perjalanan dalam negeri, di mana setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
3. Wajib vaksinasi Covid-19Calon penumpang harus memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 berikut ini.
- Usia 18 tahun ke atas
Wajib mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster), warga negara asing (WNA) wajib mendapat vaksinasi dosis kedua.
- Usia 6-17 tahun
Wajib mendapat vaksinasi dosis kedua.
WNI yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
- Di bawah 6 tahun
Dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, namun perlu pendampingan
Baca juga: 402 Pesawat dan 98 Extra Flight Siap Beroperasi Saat Nataru 2022-2023 4. Tak perlu tes PCR atau AntigenCalon penumpang yang telah memenuhi syarat vaksinasi Covid-19 tidak wajib melakukan tes PCR ataupun tes antigen untuk bisa naik pesawat.
5. Penderita penyakit khusus tak perlu vaksin Covid-19Bagi calon penumpang yang menderita penyakit khusus atau penyakit komorbid tidak wajib melakukan vaksinasi Covid-19 ataupun tes PCR dan antigen.
(ind)