BATAM - Upaya peredaran 2.300 butir
pil ekstasi, yang diduga untuk pesta malam tahun baru di Kota Batam, berhasil digagalkan anggota Satreskoba Polresta Barelang.
Pil ekstasi tersebut disita dari tersangka Zen alias Ahay di sebuah kamar hotel di Kota Batam.
Baca juga: Wanita Pegawai Rumah Sakit Kediri Ditangkap Selundupkan 1.572 Butir Pil Koplo Zen tak berkutik saat anggota Satreskoba Polresta Barelang, menggerebek kamar hotel tempatnya menginap, pada Senin (19/12/2022) tengah malam. Saat digeledah, ditemukan 2.300 butir
pil ekstasi yang telah dibungkus dalam plastik.
Wakasat Reskoba Polresta barelang, AKP River Hutajulu mengatakan,
pil ekstasi tersebut hendak diedarkan ke tempat hiburan malam yang ada di Batam, Tanjungpinang, dan Natuna. "Rencananya akan digunakan untuk pesta malam tahun baru," ujarnya.
Baca juga: Mengerikan! Pekerja Sawit Hilang, Diduga Diterkam Buaya Selain Zen, River mengatakan, anggota di lapangan juga berhasil menangkap dua pengedar
pil ekstasi lainnya, yakni Endi, dan Junaidi. Kedua pelaku merupakan anggota komplotan Zen, dan terlibat bisnis peredaran
pil ekstasi di wilayah Kota Batam.
"Satu pelaku lagi, yang diketahui bernama Andi masih dalam pengejaran petugas di lapangan. Andi ini merupakan bos besar dari kelompok pengedar
pil ekstasi ini," ujar River, Rabu (21/12/2022).
Lebih lanjut River menjelaskan, jaringan pengedar
pil ekstasi ini memanfaatkan jalur laut di pulau-pulau kecil sekitar Kota Batam, untuk mengedarkan
pil ekstasi. Mereka juga sering memanfaatkan para nelayan untuk membawa
pil ekstasi tersebut, ke pelabuhan ikan yang ada di kawasan Punggur.
"Untuk yang bertugas menjemput
pil ekstasi dari pelabuhan ikan adalah tersangka Endi. Pil ekstasi itu lalu dibawa ke kamar hotel yang telah disewa untuk beberapa minggu ke depan," ungkap River.
Baca juga: Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Dinyatakan Lengkap, 5 Tersangka Segera Disidangkan Saat berada di kamar hotel,
pil ekstasi tersebut disortir lalu dikirim ke pengedar lainnya di bebeberapa tempat hiburan di Kota Batam, Kabupaten Natuna, dan Kota Tanjungpinang.
Akibat perbuatan yang mereka lakukan, para pengedar
pil ekstasi tersebut dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 123 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
(eyt)