floating-2.300 Butir Pil Ekstasi...
2.300 Butir Pil Ekstasi untuk Pesta Tahun Baru Disita Polresta Barelang
2.300 Butir Pil Ekstasi...
2.300 Butir Pil Ekstasi untuk Pesta Tahun Baru Disita Polresta Barelang
Rabu, 21 Desember 2022 - 18:34 WIB
BATAM - Upaya peredaran 2.300 butir pil ekstasi, yang diduga untuk pesta malam tahun baru di Kota Batam, berhasil digagalkan anggota Satreskoba Polresta Barelang. Pil ekstasi tersebut disita dari tersangka Zen alias Ahay di sebuah kamar hotel di Kota Batam.

Baca juga: Wanita Pegawai Rumah Sakit Kediri Ditangkap Selundupkan 1.572 Butir Pil Koplo

Zen tak berkutik saat anggota Satreskoba Polresta Barelang, menggerebek kamar hotel tempatnya menginap, pada Senin (19/12/2022) tengah malam. Saat digeledah, ditemukan 2.300 butir pil ekstasi yang telah dibungkus dalam plastik.

Wakasat Reskoba Polresta barelang, AKP River Hutajulu mengatakan, pil ekstasi tersebut hendak diedarkan ke tempat hiburan malam yang ada di Batam, Tanjungpinang, dan Natuna. "Rencananya akan digunakan untuk pesta malam tahun baru," ujarnya.

Baca juga: Mengerikan! Pekerja Sawit Hilang, Diduga Diterkam Buaya

Selain Zen, River mengatakan, anggota di lapangan juga berhasil menangkap dua pengedar pil ekstasi lainnya, yakni Endi, dan Junaidi. Kedua pelaku merupakan anggota komplotan Zen, dan terlibat bisnis peredaran pil ekstasi di wilayah Kota Batam.

"Satu pelaku lagi, yang diketahui bernama Andi masih dalam pengejaran petugas di lapangan. Andi ini merupakan bos besar dari kelompok pengedar pil ekstasi ini," ujar River, Rabu (21/12/2022).

2.300 Butir Pil Ekstasi...


Lebih lanjut River menjelaskan, jaringan pengedar pil ekstasi ini memanfaatkan jalur laut di pulau-pulau kecil sekitar Kota Batam, untuk mengedarkan pil ekstasi. Mereka juga sering memanfaatkan para nelayan untuk membawa pil ekstasi tersebut, ke pelabuhan ikan yang ada di kawasan Punggur.

"Untuk yang bertugas menjemput pil ekstasi dari pelabuhan ikan adalah tersangka Endi. Pil ekstasi itu lalu dibawa ke kamar hotel yang telah disewa untuk beberapa minggu ke depan," ungkap River.

Baca juga: Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Dinyatakan Lengkap, 5 Tersangka Segera Disidangkan

Saat berada di kamar hotel, pil ekstasi tersebut disortir lalu dikirim ke pengedar lainnya di bebeberapa tempat hiburan di Kota Batam, Kabupaten Natuna, dan Kota Tanjungpinang.

Akibat perbuatan yang mereka lakukan, para pengedar pil ekstasi tersebut dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 123 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
(eyt)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Selamatkan Generasi...
Selamatkan Generasi Muda, Edutainment Anti-Narkoba Hadir di Tengah Pelajar
Mahasiswi FSRD Ditangkap...
Mahasiswi FSRD Ditangkap Bareskrim Polri Gara-gara Buat Meme Jokowi-Prabowo, KM ITB Angkat Bicara
Tegas! Dalam Sepekan...
Tegas! Dalam Sepekan 3 Pelaku Aksi Premanisme di Lebak Ditangkap
Penembakan Pria hingga...
Penembakan Pria hingga Tewas di Samarinda Ternyata Pembunuhan Berencana Pebisnis Narkoba
Polisi Tangkap 19 Orang...
Polisi Tangkap 19 Orang Buntut Bentrokan di Kemang Jaksel