floating-Ada Perppu Cipta Kerja,...
Ada Perppu Cipta Kerja, Awas! Pengoplos BBM Pertalite Bisa Dipidana
Ada Perppu Cipta Kerja,...
Ada Perppu Cipta Kerja, Awas! Pengoplos BBM Pertalite Bisa Dipidana
Selasa, 03 Januari 2023 - 20:09 WIB
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyambut baik hadirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyampaikan, melalui perppu tersebut pihaknya lebih memiliki dasar hukum dalam menangani penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikompensasi oleh pemerintah, yakni BBM pertalite.

Menurut dia, selama ini pihaknya belum bisa melakukan penindakan terhadap adanya penyalahgunaan BBM pertalite. "Selama ini kan kita tidak bisa melakukan penindakan karena undang-undang yang ada hanya memberikan sanksi terhadap (penyalahgunaan) BBM bersubsidi," kata Erika saat jumpa pers di gedung BPH Migas, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Dia menerangkan, dalam Perppu Cipta Kerja telah ditambahkan ketentuan pidana terkait penyalahgunaan tersebut. “Selain untuk (BBM) subsidi juga dikenakan terhadap kegiatan penyalahgunaan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah, itu juga termasuk akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," urainya.

Baca juga: 1,42 Juta KL BBM Subsidi Diselewengkan, Terbanyak Solar dan Pertalite

Pada kesempatan yang sama, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady menjelaskan bahwa sebelumnya para pelaku penyalahgunaan BBM pertalite tidak dapat ditindak dikarenakan adanya kata-kata subsidi.

"Padahal di situ ada kompensasi. Pertalite itu kompensasi. Yang ada kompensasi plus subsidi itu Solar. Jadi pas kita gabung lolos terus, karena Pertalite kategori kompensasi," tukasnya.

Baca juga: Erick Thohir Ungkap Alasan Harga Pertalite Tetap Rp10.000 Meski Pertamax Turun

Dengan terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022, Sentot berharap BPH Migas jadi punya wewenang untuk menindak oknum yang melakukan penyelewengan Pertalite.

"Dengan adanya Perppu itu mudah-mudahan bisa ditindak jika ada penyelewengan terkait dengan pertalite tersebut. Jadi, oplosan lebih ke cenderungan ke pertalite dan itu kemudian dikenakan Pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas," pungkasnya.
(ind)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Berapa Km Isi Bensin...
Berapa Km Isi Bensin 1 Liter? Ini Cara Hitungnya
Intip Kinerja Kliring...
Intip Kinerja Kliring Berjangka Indonesia di Tengah Gejolak Global
Guru Besar IPB : Kepastian...
Guru Besar IPB : Kepastian Hukum atas Tanah, Kunci Tarik Investasi dan Stabilitas Nasional
Legislator Wanti-wanti...
Legislator Wanti-wanti Membuka Keran Ekspor Bakal Menghambat Hilirisasi Bauksit
Inflasi RI April 2025...
Inflasi RI April 2025 Capai 1,17%, Ini Penyumbang Terbesarnya