floating-Pesangon Hilang dalam...
Pesangon Hilang dalam Perppu Cipta Kerja, Menaker Ida: Jangan Percaya Hoaks
Pesangon Hilang dalam...
Pesangon Hilang dalam Perppu Cipta Kerja, Menaker Ida: Jangan Percaya Hoaks
Minggu, 08 Januari 2023 - 07:05 WIB
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta masyarakat untuk tidak mempercayai hoaks yang muncul terkait hadirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu ) Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022. Salah satu hoaks itu adalah bahwa uang pesangon dihilangkan.

Baca juga: Wacana Pemakzulan Jokowi di Tengah Polemik UU Ciptaker, Yusril: Apa Cukup Alasan?

"Jangan percaya hoaks ya, tidak benar uang pesangon dihilangkan. Uang pesangon tetap ada. Jika terjadi PHK pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai dengan alasan PHK," jelas Ida di akun instagram resmi @kemnaker dikutip MNC Portal Indonesia, Minggu (8/1/2023).

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa ketentuan terkait pemberian uang kompensasi bagi pekerja/buruh kontrak masih berlaku. Pemberian uang kompensasi itu merupakan kewajiban pihak pemberi kerja.

"Pengusaha wajib lho memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kontrak," jelas Kemenaker.

Seperti diketahui, ketentuan pemberian kompensasi bagi pekerja kontrak sendiri diatur dalam Pasal 61 A Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pada 30 Desember 2022.

Baca juga: Soal Deklarasi Anies Capres 2024, Demokrat: Kita Cari Formula untuk Menang

"Jadi, jika telah berakhir jangka waktu perjanjian kerjanya atau telah selesai pekerjaan tertentu, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi ke pekerja kontrak yang berakhir hubungan kerjanya," kata Kemnaker.
(uka)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Intip Kinerja Kliring...
Intip Kinerja Kliring Berjangka Indonesia di Tengah Gejolak Global
Guru Besar IPB : Kepastian...
Guru Besar IPB : Kepastian Hukum atas Tanah, Kunci Tarik Investasi dan Stabilitas Nasional
Legislator Wanti-wanti...
Legislator Wanti-wanti Membuka Keran Ekspor Bakal Menghambat Hilirisasi Bauksit
Inflasi RI April 2025...
Inflasi RI April 2025 Capai 1,17%, Ini Penyumbang Terbesarnya
Kilau Emas Antam Meredup,...
Kilau Emas Antam Meredup, Hari Ini Anjlok Rp20 Ribu Jadi Rp1.912.000 per Gram