floating-Outsourcing dalam Perppu...
Outsourcing dalam Perppu Ciptaker Tak Dibatasi, Presiden KSPI: Kami Usulkan 5 Jenis Pekerjaan
Outsourcing dalam Perppu...
Outsourcing dalam Perppu Ciptaker Tak Dibatasi, Presiden KSPI: Kami Usulkan 5 Jenis Pekerjaan
Senin, 09 Januari 2023 - 14:20 WIB
JAKARTA - Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu ) No. 2 Tahun 2022, dirinya sempat melangsungkan dialog bersama tim Kadin (Kamar Dagang dan Industri).

Baca juga: Tolak Perppu Cipta Kerja Partai Buruh Siap Gelar Demo

Dialog tersebut untuk membahas pasal-pasal mana saja yang ditolak oleh Partai Buruh sebelum diterbitkannya perppu tersebut sebagai pengganti dari UU Cipta Kerja (UUCK) yang statusnya dicap cacat formil oleh MK.

Said Iqbal menjelaskan bahwa dalam diskusi tersebut tim Kadin sempat mengusulkan bahwa penggunaan tenaga kerja outsourcing bisa ditambah dari yang saat ini hanya diperbolehkan lima jenis pekerjaan, menjadi 10 jenis pekerjaan.

"Dalam diskusi itu memang tim Kadin menyampaikan dunia usaha berkembang, waktu itu sempat (tim Kadin) mengusulkan 10 jenis (pekerjaan outsourcing)," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (9/1/2023).

Meski demikian, Said Iqbal mengaku diskusi itu terputus sebelum membahas jenis-jenis pekerjaan apa lagi yang bisa menggunakan tenaga kerja outsourcing. Kemudian lahirlah Perppu Ciptaker yang memang tidak membatasi berapa jenis pekerjaan yang bisa menggunakan tenaga kerja outsourcing.

"Kami mengusulkan lima jenis pekerjaan, seperti yang ada dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, memang belum disepakati jenis apa saja," kata Said Iqbal.

Dikonfirmasi secara terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri mengatakan, ketentuan lebih lanjut terkait jenis pekerjaan yang bisa menggunakan tenaga kerja outsourcing akan diatur dalam peraturan pemerintah. Namun dirinya belum bisa memastikan apakah akan ada penambahan jenis pekerjaan outsourcing atau tidak.

"Lihat nanti perkembangan pembahasan di PP," kata Indah saat dihubungi MNC Portal.

Baca juga: 10 Hewan Paling Berbahaya Bagi Manusia, Nomor 1 Bunuh Satu Juta Orang per Tahun

Sekedar informasi, pada UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melalui aturan turunannya pada Permenakertrans No. 19/2012 ada lima jenis pekerjaan yang bisa menggunakan outsourcing. Kelima itu adalah jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering, dan jasa minyak dan gas pertambangan.
(uka)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
150 Pelaku UMKM Diajak...
150 Pelaku UMKM Diajak Bahas Strategi Pengiriman Berbasis Teknologi
Aturan TKDN Direvisi,...
Aturan TKDN Direvisi, Menperin: Bangun Industri Sulit, Menghancurkannya Sangat Mudah
Penumpang Harian Whoosh...
Penumpang Harian Whoosh Cetak Rekor Baru Tembus 25.316
53 Tahun Bluebird: Berawal...
53 Tahun Bluebird: Berawal dari 2 Holden Torana, Kini Punya 25.000 Armada di 20 Kota
Dukung Startup RI Makin...
Dukung Startup RI Makin Adaptif dengan Memperluas Jejaring Internasional