floating-Perppu Cipta Kerja Dinilai...
Perppu Cipta Kerja Dinilai Pro Kepentingan Pekerja
Perppu Cipta Kerja Dinilai...
Perppu Cipta Kerja Dinilai Pro Kepentingan Pekerja
Kamis, 12 Januari 2023 - 00:57 WIB
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu ) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dinilai pro kepentingan pekerja. Perppu itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada 30 Desember 2022.

Akademisi ekonomi dari Universitas Diponegoro Jaka Aminata menilai Perppu Cipta Kerja memiliki esensi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. “Hal itu diatur dalam upah minimum, jam kerja yang proporsional, hingga jatah cuti yang memadai,” kata Jaka, Rabu (11/1/2023).

Selain itu, dalam Pasal 156 ayat 1 Perppu Cipta Kerja disebutkan jika memutus hubungan kerja atau PHK karyawan, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Diterbitkan untuk Kepentingan Rakyat dan Negara

Sementara itu, ekonom dari Universitas Airlangga Gigih Prihantono berpendapat bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja sebagai keputusan cerdas pemerintah. Perppu Cipta Kerja diyakini berdampak positif terhadap perekonomian nasional dan iklim usaha.

"Masyarakat ekonomi butuh kepastian hukum terkait usaha dan ketenagakerjaan, apalagi kita saat ini membutuhkan kebijakan yang dapat mengantisipasi situasi ekonomi yang tidak pasti,” ujar Gigih.

Lebih lanjut dia mengatakan, Perppu Cipta Kerja mengatur kemudahan berusaha dan produktivitas tenaga kerja. Di samping itu, mempermudah proses birokratisasi dunia usaha. Hal itu dapat berdampak baik terhadap perkembangan ekonomi.

Pengamat ekonomi Universitas Indonesia Fithra Faisal mengatakan bahwa Indonesia saat ini tengah menikmati momentum pemulihan krisis akibat Covid-19. Tren investasi sedang positif. Pertumbuhan positif di sektor investasi harus dijaga dengan kepastian hukum agar ada keberlangsungan.

Dia menuturkan, dari perspektif ekonomi, penerbitan Perppu sudah tepat untuk menjaga momentum positif investasi dan mengantisipasi kekosongan hukum. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar pemerintah memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja.

"Pertimbangannya bagaimana menjamin investasi tetap ada. Menjaga minat investor dan juga investasi yang sudah ada supaya tidak keluar. Kemudian agar bagaimana industri kita lebih tahan gejolak," pungkasnya.
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Integrasikan Budaya...
Integrasikan Budaya HSSE dalam Operasional Bisnis, GDPS Raih 3 Penghargaan
May Day Depan DPR, Sing...
May Day Depan DPR, Sing Along Massa Bareng The Jansen Disambut Water Cannon Polisi
Presiden Aspek Ungkap...
Presiden Aspek Ungkap 10 Harapan Buruh Indonesia di May Day 2025
Buruh KBMI Dipastikan...
Buruh KBMI Dipastikan Ikut Peringatan May Day di Monas
Ketum FSP-RTMM Dorong...
Ketum FSP-RTMM Dorong Gaungkan Lagi Gerakan Cinta Produk Indonesia