floating-Urgensi Perppu Cipta...
Urgensi Perppu Cipta Kerja Akan Jadi Pertimbangan DPR
Urgensi Perppu Cipta...
Urgensi Perppu Cipta Kerja Akan Jadi Pertimbangan DPR
Jum'at, 13 Januari 2023 - 20:25 WIB
JAKARTA - Badan Legislasi ( Baleg ) DPR bakal membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu ) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu Cipta Kerja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022.

Urgensi penerbitan Perppu Cipta Kerja bakal menjadi pertimbangan DPR untuk memutuskan menerima atau menolak. Anggota Baleg DPR Christina Aryani menuturkan bahwa Baleg sampai saat ini belum mengadakan rapat khusus membahas Perppu Cipta Kerja. Politikus Partai Golkar ini memastikan Baleg DPR bakal mengkaji terlebih dahulu sebelum DPR menyatakan persetujuan atau penolakan Perppu Cipta Kerja dalam masa sidang ini.

"Pastinya argumentasi kegentingan memaksa yang dinyatakan pemerintah akan menjadi pertimbangan DPR untuk memberikan persetujuan atau penolakan," kata Christina Aryani, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Dinilai Pro Kepentingan Pekerja

Diketahui, pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk mengisi kekosongan hukum Undang-Undang Cipta Kerja. Perppu ini sebagai bentuk urgensi mengantisipasi dampak dinamika global saat ini dan ke depan melalui pembuatan standar kebijakan yang baru.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa Indonesia membutuhkan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas dan penguatan fundamental ekonomi nasional untuk menjaga daya saing bisnis. Indah mengungkapkan tujuan penerbitan Perppu Cipta Kerja.

Pertama, menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja sebagai upaya menyerap lebih banyak tenaga kerja. Kedua, menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Tujuan lainnya adalah penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan koperasi dan UMK-M serta industri nasional. Selanjutnya, penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional.
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Anggota DPR: Hardiknas...
Anggota DPR: Hardiknas Momentum Pemerataan Akses dan Kualitas Pendidikan di Sumbar
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Golkar Dorong Pembahasannya Dipercepat
Sosialisasi MBG, Warga...
Sosialisasi MBG, Warga Kayong Utara Kalbar Diedukasi Asupan Gizi Terpenuhi
Jadi Ketua DPW PAN Sulbar,...
Jadi Ketua DPW PAN Sulbar, Ajbar Bakal Perkuat Kaderisasi Hadapi Pemilu 2029
Anggota DPR Terkejut...
Anggota DPR Terkejut Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan