floating-Omnibus Law ala Erick...
Omnibus Law ala Erick Thohir: Perketat Pencairan Bonus Direksi BUMN
Omnibus Law ala Erick...
Omnibus Law ala Erick Thohir: Perketat Pencairan Bonus Direksi BUMN
Rabu, 18 Januari 2023 - 17:05 WIB
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan memperpanjang masa pencairan bonus dan insentif direksi perusahaan pelat merah hingga tiga tahun ke depan. Dalam kurun waktu itu, insentif direksi akan dibayar cicil.

Baca juga: Keseriusan Erick Thohir Mereformasi Sepak Bola Indonesia

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan rencana tersebut ditetapkan melalui Omnibus Law BUMN atau 45 Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang disederhanakan menjadi 3 permen saja.

"Bahwa bonus mereka itu akan bertahap, dicairkan setelah tiga tahun, selesai dia menjabat. Jadi setelah tiga tahun kemudian baru dia ambil bonus tersebut," ungkap Arya saat ditemui di gedung Kementerian BUMN, Rabu (18/1/2023).

Dari kebijakan baru Erick Thohir, lanjut Arya, ada direksi BUMN yang berpotensi tidak mendapatkan insentif, lantaran gagal mengelola atau membuat rugi perusahaan.

"Jadi, nanti ternyata keputusan dia (direksi) sebelumnya ternyata membuat perusahaan merugi, maka bonus itu bisa dia gak dapat, gitu lho," tambahnya.

Erick punya alasan mendasar untuk menerapkan kebijakan baru. Salah satunya adalah aksi korporasi yang dibuat manajemen selama mereka menjabat dan justru membuat perusahaan rugi di tahun-tahun berikutnya.

Perkara lainnya, keputusan yang salah itu justru harus diperbaiki dan ditanggung oleh manajemen BUMN baru, ketika petinggi perseroan sebelumnya sudah dicopot pemegang saham.

"Karena kita tahu kadang-kadang, nanti ambil keputusan, kan itu akan berdampak pada 3-4 tahun kemudian. Nah tapi ketika dia sudah berhentikan dia tidak bertanggung jawab dong 3-4 tahun kemudian, padahal keputusan yang diambil pada hari itu berpengaruh 3,4, 5 tahun ke depan," tutur Arya.

Dengan Omnibus Law ala Erick Thohir, kata Arya, membuat keputusan atau aksi korporasi direksi BUMN lebih objektif dan bisa dipertanggung jawabkan.

Baca juga: Ilmuwan Temukan Spesies Baru Kadal di Peru

"Yang pasti supaya, salah satu poinnya adalah direksi juga semakin objektif dan semakin bertanggung jawab terhadap keputusan-keputusan yang diambil pada masa dia menjabat," ucapnya.
(uka)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Intip Kinerja Kliring...
Intip Kinerja Kliring Berjangka Indonesia di Tengah Gejolak Global
Guru Besar IPB : Kepastian...
Guru Besar IPB : Kepastian Hukum atas Tanah, Kunci Tarik Investasi dan Stabilitas Nasional
Legislator Wanti-wanti...
Legislator Wanti-wanti Membuka Keran Ekspor Bakal Menghambat Hilirisasi Bauksit
Inflasi RI April 2025...
Inflasi RI April 2025 Capai 1,17%, Ini Penyumbang Terbesarnya
Kilau Emas Antam Meredup,...
Kilau Emas Antam Meredup, Hari Ini Anjlok Rp20 Ribu Jadi Rp1.912.000 per Gram