Inul Daratistsa dan Hotman Paris mengeluhkan kenaikan pajak hiburan. Menparekraf Sandiaga Uno pun menanggapi penyesuaian batas tarif pajak hiburan ini.
Hotman Paris bereaksi terkait kenaikan tarif pajak hiburan 40 sampai 75 persen. Pengacara kondang ini mengatakan kenaikan ini sangat memberatkan dirinya.
Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong pemerintah mempertimbangkan dengan cermat kenaikan pajak hiburan.
Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE), sebagai acuan Kepala Daerah melaksanakan implementasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan.
Pemerintah daerah (pemda) disebut masih dibolehkan mengatur besaran pajak yang akan dibebankan untuk industri hiburan, bahkan di bawah angka minimal 40%.
Permainan kartu telah menjadi kehidupan sehari-hari. Meski memberikan kesenangan, permainan ini turut disertai kontroversi seputar isu perjudian dan kecanduan.
Apindo menilai penetapan tarif pajak hiburan sebesar 40-75% terlalu tinggi. Kondisi ini pun membuat bisnis hiburan seperti karaoke hingga spa tidak akan bisa berdaya saing.
Kemenko Perekonomian buka suara ihwal gugatan judicial review terkait pajak hiburan atas UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang diajukan oleh pengusaha spa dan terapis.
Inul Daratista belakangan ini mengeluh soal pajak hiburan yang naik. Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno buka suara.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai aturan kenaikan pajak hiburan akan membuat para pengusaha hiburan gulung tikar dan menimbulkan PHK.
Inul Daratista tak kuasa menahan tangis saat berbicara di Podcast EdShareOn (Eddy Sharing and Discussion) milik Eddy Wijaya terkait tarif pajak hiburan baru.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana mengutarakan, bahwa tarif pajak hiburan sebesar 75% ini bukanlah hal baru.
Kenaikan tarif pajak hiburan, yang baru saja disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, jadi perdebatan sengit.
Menjawab banyak pertanyaan soal pajak hiburan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menjadwalkan pertemuan dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama asosiasi pelaku usaha....
Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak hiburan yang semula 25% menjadi 40%. Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PRD) telah disahkan Pj. Gubernur Heru Budi Hartono.