WhatsApp mulai memberlakukan kebijakan privasi yang baru pada platformnya sejak 15 Mei 2021 lalu. Kebijakan ini sebetulnya sudah diwacanakan sejak awal tahun ini. Tapi karena berbagai kontroversinya,....
Akun WhatsApp dan Telegram milik mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah sempat diretas. Kedua akun milik Febri itu tidak bisa diakses pada Kamis (20/5) malam.
Ahli hukum tata Negera Refly Harun menyatakan telegram yang dikeluarkan Jendral Pol (Purn) Idham Aziz saat menjabat Kapolri terkait Pasal 216 ayat 1 KUHP tidak dapat dijadikan penerapan suatu pasal.
Tenggat waktu WhatsApp untuk menerima kebijakan privasi baru yang kontriversial mulai berlaku hari ini, Sabtu (15/5/2021) dan membuat pengguna beralih ke Signal dan Telegram.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan STR beirisi pengetatan dan penertiban kepada masyarakat di objek wisata yang dibuka menjelang Lebaran tahun 2021.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat mencabut Telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (5/4/2021) terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (5/4/2021) terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono memastikan bahwa surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan petunjuk dan arahan untuk internal seluruh jajaran Divisi Humas Polri.
Anggota Komisi III DPR RI, Adies Kadir mengaku pihaknya baru melihat isi Telegram (TR) Kapolri yang melarang media menampilkan tindakan arogansi dan kekerasan yang diduga dilakukan aparat kepolisian.