Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mendukung penuh keputusan MUI Pusat yang mendesak pemerintah mencabut Perpres tentang Investasi Minuman Keras (Miras).
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid itu mengatur penanaman Minol di sejumlah provinsi.
Mantan Ketua MPR Amien Rais mengkritik keras kebijakan Presiden Jokowi terkait legalisasi miras lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021.
Terorisme, ekstremisme, dan radikalisme adalah fenomena lama yang rumit dan dilatarbelakangi berbagai faktor. Maka itu, penanganannya butuh kerja sama.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mendorong pemerintah pusat menerbitkan peraturan presiden (perpres) untuk mempercepat pembangunan kawasan metropolitan Rebana
Presiden Jokowi baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan....
Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme menjadi perbincangan....
Sekum PP Muhammadiyah Abdul Muti mengkritisi perpres ekstremisme ini seakan dimaksudkan melindungi pejabat dan masyarakat bukan untuk menenteramkan masyarakat.
Peraturan Presiden Nomor 7 Nomor 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN-PE) menuai polemik di masyarakat.
Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme berpotensi melahirkan polarisasi dalam masyarakat.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, dikritik.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin menyoroti Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN-PE)
Presiden RI Joko Widodo menandatangani PP No 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 23/2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.