Sosialisasi KUHP Nasional dirancang bukan hanya mendiseminasikan kepada masyarakat namun juga berdialog langsung dengan penyusunnya tentang KUHP Nasional atau KUHP Baru.
Indonesia segera memasuki era hukum pidana yang lebih sesuai dengan kepribadian dan jati diri bangsa. Hal ini karena Indonesia telah berhasil mengundangkan KUHP baru.
Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Semarang, Rabu (1/2/2023).
Salah satu perbedaan mendasar KUHP baru dengan KUHP kolonial adalah pengedepanan norma restorative justice. Artinya hukuman menitikberatkan pada pemulihan keadilan.
KUHP nasional dinilai sangat futuristik karena memuat norma yg dapat menjangkau kebutuhan hukum di masa mendatang. Untuk itu pembentuk KUHP ini layak diapresiasi.
Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) Provinsi Kalimantan Barat mengadakan acara sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Pontianak, Rabu (18/1/2023).
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember I Gede Widhiana menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru bersifat universal dan mengakomodasi prinsip keadilan.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP) baru layak disebut KUHP nasional. Kehadirannya patut disambut baik dan harus benar-benar disosialisasikan ke tengah masyarakat.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan, adanya dampak dari disahkannya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam KUHP bagi jurnalis.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, Prof Said Karim menjelaskan tentang unsur ketenangan dalam Pasal 340 KUHP, terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Saat ini sudah hampir setengah negara di dunia (lebih dari 154) yang telah menghapus hukuman mati. Tapi Indonesia termasuk negara yang masih memberlakukannya.