Pemerintah beberapa waktu lalu mengesahkan UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Perppu Cipta Kerja sebagai upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Pakar Hukum Tata Negara UNS Surakarta, Agus Riewanto menilai jika Perppu Ciptaker tidak ada, maka kinerja presiden dapat dianggap penyalagunaan kekuasaan (abuse of power).
Keberadaan Perppu Ciptaker strategis untuk menghadapi tantangan global dan resesi ekonomi sehingga aturan ini sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum.
Ribuan buruh hanya menggelar aksi unjuk rasa selama 1 jam di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Mereka menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, sebelum terbitnya Perppu No. 2 Tahun 2022, dirinya sempat melangsungkan dialog bersama tim Kadin soal tenaga outsourcing.
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan tidak menghapus cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tentang Cipta Kerja mengatur perusahaan dalam mengambil kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai, Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tak bakal selalu diterima masyarakat. Sehingga, akan....
Pada Perppu No.2 Tahun 2022 yang diteken 30 Desember lalu itu mengatur tentang sektor Ketenagakerjaan, salah satunya ketentuan waktu libur mingguan buruh.
Presidium Pusat Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) mengapresiasi pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 dan penetapan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) pada 2022. Kedua hal tersebut menunjukkan....
Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 memberikan landasan hukum dan peluang bagi pelaku usaha kehutanan untuk mendiversifikasi usahanya.
Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) setidaknya memberikan kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).