Tax Amnesty Jilid II akan berakhir dalam waktu 10 hari lagi di tanggal 30 Juni 2022. Tercatat hingga hari ini (20/6) terdapat 99.278 wajib pajak yang terdaftar.
Hingga 11 Mei 2022 pukul 08.00 WIB, sebanyak 42.475 wajib pajak sudah menjadi peserta program tax amnesty jilidi II dengan pengungkapan harta Rp81,91 triliun.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II telah berjalan hampir 4 bulan lamanya. Tercatat sudah ada sebanyak 41.336 wajib pajak (WP) menjadi peserta.
Sejak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II berjalan mulai dari Januari 2022 lalu. Hingga minggu kedua April, peserta dan jumlah harta yang diungkap terus bertambah, ini data terbarunya.
Tercatat sebanyak 28.850 wajib pajak (WP) telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II per tanggal 26 Maret 2022 pukul 08.00 WIB.
Berdasarkan data DJP, hingga saat ini tercatat 25.460 wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty jilid II dengan penerimaan PPh sebesar Rp3,65 triliun.
Mahasiswa Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia (FEB UI) borong 2 juara 1 sekaligus pada ajang Deloitte Tax Challenge (DTC) 2022.
Per tanggal 2 Maret 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 18.396 wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty jilid II.
Pemerintah akan menawarkan SBN khusus dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty iilid II secara rutin bergantian antara instrumen SUN dan SBSN.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II sudah berjalan 52 hari. Dari program tersebut, terkumpul pajak penghasilan (PPh) Rp1,78 triliun.
Nilai harta bersih dari pelaporan seluruh peserta program pengungkapan sukarela (PPS) atau yang dikenal sebagai Tax Amnesty Jilid II mencapai Rp12,72 triliun dalam 42 hari pelaksanaan.
Program Pengungkapan Sukarela atau dikenal sebagai Tax Amnesty Jilid II sudah berjalan lebih dari satu bulan berhasil mengumpulkan PPh sebanyak Rp1,13 triliun.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati kembali mengajak Wajib Pajak (WP) untuk memanfaatkan Tax Amnesty Jilid II. Adapun, perolehan pajak penghasilan (PPh) selama 38 hari PPS berlangsung mencapai Rp1,10 triliun.