Ketua Majelis Hakim Agus Widodo yang memimpin jalannya persidangan kasus penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Jumhur Hidayat memutuskan untuk menunda sidang.
Terdakwa kasus penyebaran hoaks M Jumhur Hidayat akhirnya diberikan izin untuk menghadiri persidangan oleh majelis hakim, sebagaimana Habib Rizieq Shihab.
Ketum Apindo Hariyadi Sukamdani menyebutkan, cuitan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) M Jumhur Hidayat tidak meresahkan, khususnya bagi para pengusaha
Sidang dugaan kasus penyebaran berita hoaks dengan terdakwa M Jumhur Hidayat pada Senin (8/3/2021) seharusnya beragenda pemeriksaan saksi. Namun, sidang ditunda.
JPU menghadirkan saksi pelapor bernama Husein Shahab dalam persidangan dugaan kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Jumhur Hidayat, Kamis (4/3/2021).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Jumhur Hidayat, Kamis (18/2/2021).
PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan penyebaran berita hoaks yang dilakukan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) M Jumhur Hidayat.
Jaksa penuntut umum mendakwa Jumhur Hidayat menyebarkan hoax. Akibat postingan itu, muncul demo ricuh pada 8 Oktober 2020 lalu. Jaksa mendakwa Jumhur dengan Pasal 14 ayat 1 subsider pasal 14 ayat 2 UU....
Kasus Jumhur Hidayat dianggap masuk kategori pelanggaran HAM berat. Musababnya, dia berpendapat lalu ditangkap tanpa alasan jelas. Jumhur dipidana lantaran tweet-nya dianggap memicu demo ricuh UU Ciptaker.
Pengacara aktivis KAMI Jumhur Hidayat menyebutkan bahwa cuitan atau tweet yang diposting kliennya itu tak ada kaitannya dengan keonaran demo UU Cipta Kerja.