Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, Kamis ini.
Tersangka kasus ujaran kebencian, Sugi Nur Rahardja dan tersangka kasus hoax UU Ciptaker, Jumhur Hidayat positif Covid-19. Total ada 48 tahanan Bareskrim yang positif.
Istri dari deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Mohammad Jumhur Hidayat, Alia Febyani, mengajukan permohonan pembantaran kepada pihak kepolisian.
Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat yang saat ini ditahan di Rutan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri positif terinfeksi virus Corona (Covid-19).