Jaksa penuntut umum mendakwa Jumhur Hidayat menyebarkan hoax. Akibat postingan itu, muncul demo ricuh pada 8 Oktober 2020 lalu. Jaksa mendakwa Jumhur dengan Pasal 14 ayat 1 subsider pasal 14 ayat 2 UU....
Kasus Jumhur Hidayat dianggap masuk kategori pelanggaran HAM berat. Musababnya, dia berpendapat lalu ditangkap tanpa alasan jelas. Jumhur dipidana lantaran tweet-nya dianggap memicu demo ricuh UU Ciptaker.
Pengacara aktivis KAMI Jumhur Hidayat menyebutkan bahwa cuitan atau tweet yang diposting kliennya itu tak ada kaitannya dengan keonaran demo UU Cipta Kerja.
Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, Kamis ini.
Tersangka kasus ujaran kebencian, Sugi Nur Rahardja dan tersangka kasus hoax UU Ciptaker, Jumhur Hidayat positif Covid-19. Total ada 48 tahanan Bareskrim yang positif.
Istri dari deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Mohammad Jumhur Hidayat, Alia Febyani, mengajukan permohonan pembantaran kepada pihak kepolisian.
Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat yang saat ini ditahan di Rutan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri positif terinfeksi virus Corona (Covid-19).