Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), yang akan memasuki wilayah Indonesia kini hanya diwajibkan menjalani karantina 3 hari.
Pemerintah pusat kembali melakukan pelonggaran kebijakan di masa pandemi Covid-19Dengan melakukan uji coba peniadaan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Bali
Kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali diproyeksikan akan meningkat seiring kebijakan bebas karantina yang akan diterapkan mulai 14 Maret mendatang.
Menko Marves Luhut Pandjaitan menyatakan, pemerintah akan memangkas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri menjadi hanya 3 hari mulai 1 Maret 2022.
Pemerintah telah memperbarui aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA) yang akan memasuki wilayah Indonesia.
Apabila situasi pandemi Covid-19 semakin membaik pemerintah akan menerapkan bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri mulai 1 April 2022 mendatang.
AP I selaku pengelola bandara Ngurah Rai Bali memastikan akan menjalankan prosedur operasional bagi PPLN dengan tujuan wisata sesuai dengan SE Kemenhub.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan pihaknya tidak segan-segan menindak pelaku pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di lokasi karantina bagi para WNA dan WNI yang menjadi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Pemerintah kembali melaporkan penambahan kasus positif Covid-19. Hari ini per Rabu 26 Januari 2022, tercatat positif Covid-19 melonjak bertambah 7.010 kasus dalam sehari.
Kasatgas Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menyebut peningkatan kasus hingga tembus 3.000 kasus Sabtu (22/1) kemarin diakibatkan pasca Libur Nataru.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengecek langsung penerapan prokes dan prosedur pelaksanaan karantina, bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalbar,....
Kunjungan Kapolri ini untuk memastikan penegakan protokol kesehatan (prokes) hingga karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) masuk ke Indonesia.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah tengah menyiapkan tempat karantina bagi PPLN yang akan masuk ke Indonesia.