Rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada 2022 diyakini akan menyulitkan para petani tembakau dan cengkih yang masih berjuang untuk bertahan hidup saat pendemi.
Kenaikan cukai rokok setiap tahunnya merugikan warga NU. Pasalnya tenaga kerja yang terlibat dalam IHT mulai dari hulu ke hilir sekitar 6,2 juta warga NU.
Rencana pemerintah menaikkan tarif cukai rokok pada tahun depan dinilai kurang tepat karena tidak mempertimbangkan daya beli masyarakat akibat dampak pandemi.
KPK menetapkan Bupati Bintan, Aspri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan
Sistem tarif cukai hasil tembakau (CHT) di Indonesia dinilai masih menimbulkan berbagai permasalahan, itulah sebabnya penyederhanaannya perlu untuk dilakukan.
Pemerintah saat ini diharapkan dapat memberikan kepastian usaha kepada pelaku bisnis untuk mengurangi beban yang berat, salah satunya dengan tidak menaikkan tarif cukai rokok.
CISDI merilis riset yang mengungkapkan bahwa pengendalian tembakau di Indonesia masih belum maksimal salah satunya disebabkan karena sistem tarif cukai paling rumit sedunia.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, bahwa wacana pengenaan PPn pada bahan pangan sebagai kebijakan yang tidak manusiawi.
Pemerintah diminta menyederhanakan struktur tarif cukai demi menutup celah kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan rokok salah satunya celah penghindaran pajak.
Kenaikan cukai rokok 12,5% untuk tahun 2021 masih lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan cukai pada awal 2020 lalu sebesar 23%.Hal ini karena pemerintah mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
Kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) ini tidak menjawab persoalan prevelensi rokok apalagi menjawab soal peningkatan penerimaan negara karena industri dihantam oleh kondisi pandemi.
Kemenkeu menyatakan bahwa petani tembakau bakal sejahterah usai pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 12,5%.
Simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau dinilai perlu agar industri tidak lagi mencari-cari celah untuk menghindari pembayaran cukai tembakau yang tinggi.
Kementerian Keuangan akan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5%. Alasannya untuk menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia. Lima aspek pertimbangan pemerintah dalam menaikan tarif cukai rokok. Diantaranya,....
Meskipun mengalami kenaikan, kontribusi penerimaan dari cukai rokok tidak terlalu besar, diperkirakan kurang dari 10% dari keseluruhan penerimaan negara.
Kenaikan cukai rokok sebesar 12,5% pada tahun depan diharapkan dapat mengerem prevalensi perokok muda di Tanah Air sekaligus menambah penerimaan negara dari sektor cukai.
Direktur CORE Indonesia Piter Abdullah mengatakan, kenaikan harga atau cukai rokok tidak akan terlalu berpengaruh besar pada kesejahteraan petani tembakau.