Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara. Perpres tersebut mengatur tentang zona....
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2022-2027, Hasyim Asyari optimistis pengadaan dan distribusi logistik untuk Pemilihan Umum dan Pilkada Serentak 2024 dapat terwujud dengan dukungan Peraturan....
Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) bakal diisi jenderal bintang tiga. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 April 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi.
Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan, terdapat tiga aspek yang harus dipenuhi pemerintah dalam mempersiapkan pembangunan IKN sebaik-baiknya.
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-Perjuangan TB Hasanuddin meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam penanggulangan teroris.
Tenaga Ahli Utama KSP Wandy Tuturoong menyebutkan pelantikan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dapat berbarengan dengan dikeluarkannya Perpres Otorita IKN.
Sahabat Ganjar menggelar Rakernas I dengan mengusung tema Sahabat Ganjar Bersinergi dan Bergerak Bersama Menuju Kemandirian Ekonomi dan Teknologi Untuk Indonesia Unggul, yang diselenggarakan di Prime....
Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, ini mengatur berbagai aspek tentang pelestarian cagar budaya.
Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang dilakukan warga Tangerang Selatan, Abdul Hamim Jauzie terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan penutupan Bandara Halim Perdanakusuma untuk revitalisasi belum bisa dilakukan pada tanggal 1 Januari 2022.
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos). Dalam beleid itu, Kepala Negara menambah jabatan wakil menteri.
Keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur di pusat maupun daerah dinilai mendesak diterbitkan sebagai solusi darurat demi menghentikan kegiatan sumur minyak ilegal yang semakin marak.
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2021. Beleid ini mengatur adanya jabatan Wakil Menteri (Wamen) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon yang di dalamnya juga mengatur tentang pasar karbon.