Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Jumhur Hidayat. Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu divonis hakim 10 bulan.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat dengan hukuman 10 bulan penjara. Namun majelis memutuskan Jumhur tidak ditahan.
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Jumhur Hidayat, kembali menjalani sidang di PN Jaksel. Sidang menghadirikan ahli bahasa dari Universitas Pancasila.
M Jumhur Hidayat kembali menjalani sidang penyebaran berita hoaks di PN Jakarta Selatan, dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli ITE dari kubu Jumhur.
Terdakwa kasus penyebaran hoaks M Jumhur Hidayat telah dikabulkan penangguhan penahanannya oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Ini agendanya saat Lebaran.
Jumhur Hidayat kembali menjalani sidang kasus dugaan penyebaran berita hoaks di PN Jakarta Selatan pada Senin ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Pengacara Aktivis KAMI Jumhur Hidayat, Oky Wiratama mengatakan, penangguhan kliennya oleh Majelis Hakim PN Jaksel tak wajib lapor asal hadir di persidangan.
Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) M Jumhur Hidayat telah keluar dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Kamis 6 Mei 2021.
Andi Arief bersyukur Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan M Jumhur Hidayat, terdakwa perkara penyebaran berita bohong.
Salah satu inisiator permohonan penangguhan penahanan, Andrianto, ucapkan terima kasih kepada para penjamin permohonan penangguhan penahanan Jumhur Hidayat.
Petinggi KAMI Jumhur Hidayat bisa menghirup udara segar pascapermohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan penangguhan penahanan M Jumhur Hidayat dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini. Jumhur dikeluarkan dari tahanan hari ini.