JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kanan) bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kiri) saat menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen,....
Karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akan dipekerjakan kembali melalui skema penyewaan alat berat. Hal itu menyusul adanya investor yang berminat menyewa peralatan Sritex.
Menaker Yassierli mengatakan, aturan melalui Surat Edaran (SE) besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD hingga bonus bagi Ojol akan keluar besok, Selasa 11 Maret 2024.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengusulkan agar aplikator memberikan tunjangan hari raya (THR) 2025 untuk pengemudi ojek online (ojol) berupa uang tunai.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan bekerja lagi dalam 2 minggu ke depan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan setuju para driver ojek online (ojol) diberikan tunjangan hari raya (THR) yang merupakan budaya di Indonesia.
Menaker Yassierli merespons ramainya tagar #KaburAjaDulu di medsos. Tagar tersebut merupakan ajakan ramai-ramai meninggalkan Indonesia untuk bekerja ke luar negeri.
Menaker, Yassierli menanggapi perihal demo driver ojek online (ojol) di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada hari ini Senin (17/2/2025) untuk menuntut THR.
Menaker, Yassierli mengatakan, bahwa kenaikan upah minimum untuk tahun 2025 paling lambat diumumkan oleh gubernur pada tanggal 11 Desember untuk Upah Minimum Provinsi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli didampingi Wamenaker Immanuel Ebenezer di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (30/11/2024). Kegiatan yang....
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengharapkan buruh dan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) setuju dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5%.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan aturan kenaikan upah minimum lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ditargetkan akan keluar sebelum Rabu, 4 Desember 2024.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan penetapan Upah Minimum Regional (UMR) untuk tahun 2025 baik tingkat Provinsi hingga Kota/Kabupaten paling lambat diumumkan sebelum 25 Desember 2024.
Menaker Yassierli mengungkapkan, isi pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, yang membahas upah minimum provinsi atau UMP 2025.